![]() |
Cara Melaporkan SMS Penipuan |
Pastinya Kamu tidak luput dari modus sms penipuan seperti ini, setidaknya Kamu mungkin pernah sesekali menerima SMS Penipuan (Spam) yang bunyinya kurang lebih “Untuk pembayarannya silahkan kirim saja melalui rekening Bank ... atas nama ...” atau kadang kala dengan kalimat “Untuk harganya Bapak ... sudah setuju, untuk pembayaran bisa langsung melalui rekening ...” serta dengan berbagai model dan bentuk kalimat sms penipuan lainnya yang dibuat-buat oleh sang penipu.
Satu atau dua kali mendapatkan SMS yang tak jelas pengirimnya dan mirip seperti SMS salah kirim mungkin masih bisa dimaklumi, namun ketika berkali-kali kita dikirimi sms penipuan seperti itu, tentu bisa meyulut emosi.
Beberapa handphone memiliki fitur untuk memblokir nomor-nomor penipu tidak dikenal seperti ini, namun sayangnya para penjahat tersebut selalu berganti-ganti nomor yang nantinya akan mengirimi sms kembali dengan modal data nomor handphone calon-calon korbannya. Hal ini tentu akan dirasa sangat meresahkan.
Oleh karena itu, mungkin sudah saatnya bagi Kamu untuk segera melaporkan SMS Penipuan seperti itu ke pihak yang berwenang agar lekas ditindaklanjuti oleh aparat yang berwajib Lapor ke mana? Silahkan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
![]() |
Cara Melaporkan SMS Penipuan |
Sesuai informasi yang didapat melalui akun Facebook resmi Otoritas Jasa Keuangan, kontribusi dari masyarakat bisa dilakukan supaya pelaku penyebaran SMS penipuan ini bisa segera ditindak.
Laporkan SMS penipuan yang Kamu terima, maka Kamu pun turut serta dalam membantu proses pembekuan sementara rekening yang disampaikan oleh penipu tersebut, serta mencegah orang lain dari risiko korban SMS penipuan di kemudian hari.
Cara Melaporkan SMS Penipuan
Kamu bisa melaporkannya dengan beberapa cara seperti ke kontak langsung ke call center OJK di nomor 1-500-655 ataupun dengan cara mengirimkan screen capture dari SMS yang diterima melalui alamat email Konsumen@ojk.go.id
So, mulai saat ini jika Kamu mendapatkan SMS Penipuan “Kirim Saja ke Rekening Bank…” segera laporkan saja ke OJK.
0 komentar:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.